Kamis, 25 April 2013

UK 1 demokrasi dan pemilu



Soal
1.             Jelaskan sejarah pasang surut demokrasi sejak yunani kuno hingga lahirnya gelombang ketiga demokratisasi!
2.             Jelaskan ketiga penerimaan demokrasi menurut Amien Rais dan bagaimana pendapat saudara!
3.             Menurut Henry B. Mayo ada beberapa nilai – nilai demokrasi, jelaskan! Dan apakah Indonesia sudah sesuai dengan nilai tersebut? Berikan argumentasi anda!
4.             Mengapa indonesia harus menjadi negara demokratisasi? menurut anda, bagaimana cara indonesia mewujudkan negara yang demokratis?

Jawaban :
1.             Sistem Demokrasi dikenal sejak zaman Yunani kuno abad 6 s/d 1 SM. Sistem demokrasi yang berlaku pada waktu itu adalah demokrasi langsung dengan suatu majelis yang terdiri atas 5000-6000 orang. Istilah demokrasi juga berasal dari bahasa Yunani, vaitu demos yang artinya rakyat, dan kratos yang artinya pemerintahan. Sayangnya yang dianggap rakyat pada jaman Yunani kuno (Athena) berbeda dengan apa yang mungkin kita pahami sekarang ini. Pada waktu itu demokrasi hanya berlaku bagi orang laki-laki kota yang resmi dan lahir secara bebas, sedangkan budak, wanita, pedagang asing, dan pendatang tidak diikutkan. Setiap orang kota resmi mempunyai hak yang sama untuk mengambil bagian secara pribadi dalam diskusi-diskusi dan pemberian suara di lembaga perwakilan yang membahas masalah-masalah hukum, dan berbagai kebijakan yang menyangkut kehidupan komunitas. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam menjalankan hukum-hukum serta kebijakan-kebijakan itu melalui pelayanan yuridis dan keanggotaan lembaga pemerintah. Sejak itu kualifikasi kekayaan sebagai syarat untuk menduduki jabatan publik dihapuskan. Sistem yang berlaku di Athena saat itu dapat dikatakan demokratis dibandingkan sistem lain yang ada pada waktu itu, akan tetapi kelembagaan klasik itu dapat dikatakan kurang demokratis, karena hak suara masih dibatasi.

Gagasan demokrasi itu sempat hilang dan muncul kembali Pada tahun 1215 dalam peristiwa Magna Charta. Demokrasi modern muncul di Daratan Eropa setelah Zaman Renaissanse antara tahun 1350-1600. Pada tahun 1700-an muncul teori trias politika. kemudian muncul pula kebenaran umum, bahwa sesungguhnya hak politik manusia yang meliputi hak hidup, hak kebebasan,hak milik {life, liberty, and property). Pada tanggal 4 Juli 1776 kemerdekaan Amerika Serikat (AS) dideklarasikan, sejak itu pula dinobatkan dirinya sebagai Champion of democracy (juara demokrasi) dan guardian of democracy (pengawal demokrasi). Sejak itu pula AS mendengungkan tekadnya untuk menegakkan pelaksanaan demokrasi di seluruh dunia. Tekad tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Doktrin Carter (1980) yang berusaha mengaitkan masalah penegakan hak asasi manusia dalam kebijakan luar negeri AS terhadap negara lain. AS bahkan tidak segan-segan menjatuhkan sangsi politik, ekonomi, maupun militer kepada negara-negara yang dianggap tidak menghormati hak-hak manusia (Jatmika, 2000:1). Beberapa tindakan yang telah diambil AS terhadap negara-negara atau kelompok yang dianggap tidak-demokratis antara lain: kelompok Sandinista (Nicaragua), Jenderal Noreiga (Panama), Khmer Merah (Kamboja), Khadafi (Lybia) Iran (-1980). Irak (1991 dan 2003),  Indonesia (1997) yang melarang pengusaha dari negara bagian Massachusets berdagang dengan Indonesia dalam bentuk undang-undang di House a/Representative dan lain-lain.

Samuel P. Huntington dalam bukunya yang berjudul “Tle Third Ware: Democratization in The Late Twentieth Century” menyebut masa 1974-1990-an adalah sebagai gelombang demokrasi ketiga. Pada masa ini gelombang demokrasi berhembus ke seluruh dunia dalam bentuk transisi politik yang dialami sekitar tiga puluh negeri dari sistem politik nondemokratis ke sistem demokratis.
ü  Gelombang pertama, berakar dari revolusi Perancis dan revolusi Amerika Serikat, namun kemunculan lembaga-lembaga demokrasi nasional  yang merupakan fenomena abad ke 19. Dalam abad itu , lembaga-lembaga demokrasi  di sejumlah besar negeri berkembang secara berangsur-angsur sehinga sulit  serta subjektif dalam menyebut suatu waktu tertentu di mana setelah titik waktu itu  system politiknya diangap demokratis.
ü  Gelombang kedua, sebuah gelombang demokratisasi yang pendek  mulai muncul pada masa perang dunia II. Pendudukan sekutu mendorong lahirnya lembaga-lembaga demokratis di Jerman Barat, Italia, Austria, Jepang dan Korea, sementara tekanan Soviet mematikan demokrasi yang baru lahir di Cekoslowakia  dan Hongaria, pada dasa warsa 1940-an dan awal dasa warsa  1950-an  Turki dan Yunani bergerak kearah demokrasi.
ü  Gelombang ketiga, demokratisasi dalam masa 15 tahun setelah berakhirnya pemerintahan diktator Portugal pada tahun 1974, pada sekitar 30 Negara di Eropa, Asia dan Amerika Latin rezim rezim demokratis mengantikan rezim-rezim otoriter. Di negara negera lain berlangsung liberalisasi yang cukup berarti dalam rezim otoriter, di negeri lain ada gerakan-gerakan yang mendorong pertumbuhan demokrasi yang memperoleh kekuatan dan legitimasi .
2.             Tiga asumsi penerimaan demokrasi menurut Amien Rais :
Menurut pendapat saya adalah dalam pengantar buku Demokrasi dan Proses Politiknya, menyebutkan ada tiga asumsi yang membuat demokrasi diterima secara luas di dunia. Pertama, demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara. Kedua, demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang sampai ke zaman Yunani Kuno, sehingga ia tahan bantingan zaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil. Ketiga, demokrasi dipandang sebagai sistem yang paling alamiah dan manusiawi sehingga semua rakyat dinegara manapun akan memilih demokrasi bila mereka diberi kebebasan untuk melakukan pilihannya.

3.             Sebenarnya, dapat dikatakan bahwa pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhannya, pengertian pokok itu telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat kepada demokrasi yang berbeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi negara yang lain dan bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentuk demokrasi pada satu masa  yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan masa UUD Sementara tahun 
Di dunia barat, demokrasi berkembang di dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas, merdeka). Oleh karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang di atas kepentingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem pemerintahan yang liberal. Di dalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak di dalam kehidupan masyarakat. karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat di dunia Barat, sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.
Atas dasar itu, berikut akan kita bahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diuatarakan Henry B Mayo :
1.    Menyelesaikana perselisihan / pertikaian dengan damai dan secara melembaga / sukarela.
2.    Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3.    Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
4.    Membatasi pemakaian kekekarasan dan pemaksaan sampai minimum
5.    Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
6.    Menjamin tegaknya keadilan
7.    Memajukan ilmu pengetahuan dan pengakuan penghormatan atas kebebasan
Dengan demikian, bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut :
1.    Pemerintahan yang bertanggung jawab
2.    Suatu dewan perwakilan rakyat yanag mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus mempunyai fungsi pengawasan terhadap pemerintah tentu saja pengawasan yang konstruktif (kritik membangun) dan sesuai normatif (aturan yanag berlaku)
3.    Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjalin hubungan yang rutin dan berkesinambungan antara rakyat dengan pemerintah.
4.    Pers dan media massa yang bebas untuk menyatak pendapat.
5.    Sistem Peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan.
4.             Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Baik secara langsung atau yang disebut demokrasi langsung dan melalui perwakilan atau yang disebut demokrasi perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía “kekuasaan rakyat”. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh  Aristoteles  sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Salah satu contoh Negara demokrasi adalah Indonesia, karena Indonesia bercita-cita pembentukkan Negara demokrasi  yang berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme dengan tujuan menciptakan masyarakat yang sosialis. Menurut saya, demokrasi itu sangat penting dan berlandaskan keadilan. Maksudnya yaitu terbukanya peluang kepada semua orang. Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk demokrasi itu dibedakan menjadi dua bentuk yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Sedangkan demokrasi perwakilan,adalah seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Indonesia termasuk salah satu Negara demokrasi, misalnya dalam pemilihan Presiden, Gubernur  itu dipilih dengan cara demokrasi, yaitu dengan cara pemilu dengan syarat usia sudah 17 tahun. Menurut saya, demokrasi akan menciptakan keadilan karena pemilihannya itu berasal dari rakyat dan hasilnya juga untuk rakyat. Jadi rakyat juga ikut berpartisipasi dalam pembentukan Negara kita ini menjadi Negara yang dicita-citakan bangsa, Negara yang adil dan makmur serta sejahtera.
Namun, zaman sekarang masih banyak rakyat yang belum memahami apa artinya demokrasi, mereka belum mengerti dampak apa yang di dapat ke depannya jika tidak ada demokrasi. Misalnya saat pemilihan Presiden, masih banyak rakyat yang golput atau tidak memilih. Padahal satu suara rakyat saja itu sangat mempengaruhi  pembentukkan Negara kita ini. kita bisa lihat seberapa pentingnya kita harus menyadari pentingnya demokrasi dalam Negara kita. Karena dalam Negara ini semua dari rakyat dan hasilnya pun untuk rakyat.  Rakyat harus selalu berpartisipasi dalam kepentingan Negaranya. Jadi, kita harus menerapkan system demokrasi dengan baik. Agar bisa mencapai Negara yang adil, makmur dan sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar