Soal
1.
Jelaskan sejarah pasang surut demokrasi sejak yunani kuno hingga lahirnya
gelombang ketiga demokratisasi!
2.
Jelaskan ketiga penerimaan demokrasi menurut Amien Rais dan bagaimana
pendapat saudara!
3.
Menurut Henry B. Mayo ada beberapa nilai – nilai demokrasi, jelaskan! Dan
apakah Indonesia sudah sesuai dengan nilai tersebut? Berikan argumentasi anda!
4.
Mengapa indonesia harus menjadi negara demokratisasi? menurut anda,
bagaimana cara indonesia mewujudkan negara yang demokratis?
Jawaban :
1.
Sistem Demokrasi
dikenal sejak zaman Yunani kuno abad 6 s/d 1 SM. Sistem demokrasi yang berlaku
pada waktu itu adalah demokrasi langsung dengan suatu majelis yang terdiri atas
5000-6000 orang. Istilah demokrasi juga berasal dari bahasa Yunani, vaitu demos yang
artinya rakyat, dan kratos yang
artinya pemerintahan. Sayangnya yang dianggap rakyat pada jaman Yunani kuno
(Athena) berbeda dengan apa yang mungkin kita pahami sekarang ini. Pada waktu
itu demokrasi hanya berlaku bagi orang laki-laki kota yang resmi dan lahir
secara bebas, sedangkan budak, wanita, pedagang asing, dan pendatang tidak
diikutkan. Setiap orang kota resmi mempunyai hak yang sama untuk mengambil
bagian secara pribadi dalam diskusi-diskusi dan pemberian suara di lembaga
perwakilan yang membahas masalah-masalah hukum, dan berbagai kebijakan yang
menyangkut kehidupan komunitas. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk
berpartisipasi dalam menjalankan hukum-hukum serta kebijakan-kebijakan itu
melalui pelayanan yuridis dan keanggotaan lembaga pemerintah. Sejak itu
kualifikasi kekayaan sebagai syarat untuk menduduki jabatan publik dihapuskan.
Sistem yang berlaku di Athena saat itu dapat dikatakan demokratis dibandingkan
sistem lain yang ada pada waktu itu, akan tetapi kelembagaan klasik itu dapat
dikatakan kurang demokratis, karena hak suara masih dibatasi.
Gagasan demokrasi itu
sempat hilang dan muncul kembali Pada tahun 1215 dalam peristiwa Magna Charta.
Demokrasi modern muncul di Daratan Eropa setelah Zaman Renaissanse
antara tahun 1350-1600. Pada tahun 1700-an muncul teori trias politika.
kemudian muncul pula kebenaran umum, bahwa sesungguhnya hak politik manusia
yang meliputi hak hidup, hak kebebasan,hak milik {life, liberty, and
property). Pada tanggal 4 Juli 1776 kemerdekaan Amerika Serikat (AS)
dideklarasikan, sejak itu pula dinobatkan dirinya sebagai Champion of
democracy (juara demokrasi) dan guardian of democracy (pengawal
demokrasi). Sejak itu pula AS mendengungkan tekadnya untuk menegakkan
pelaksanaan demokrasi di seluruh dunia. Tekad tersebut dipertegas dengan
dikeluarkannya Doktrin Carter (1980) yang berusaha mengaitkan masalah penegakan
hak asasi manusia dalam kebijakan luar negeri AS terhadap negara lain. AS
bahkan tidak segan-segan menjatuhkan sangsi politik, ekonomi, maupun militer
kepada negara-negara yang dianggap tidak menghormati hak-hak manusia (Jatmika,
2000:1). Beberapa tindakan yang telah diambil AS terhadap negara-negara atau
kelompok yang dianggap tidak-demokratis antara lain: kelompok Sandinista
(Nicaragua), Jenderal Noreiga (Panama), Khmer Merah (Kamboja), Khadafi (Lybia) Iran
(-1980). Irak (1991 dan 2003), Indonesia (1997) yang melarang pengusaha
dari negara bagian Massachusets berdagang dengan Indonesia dalam bentuk
undang-undang di House a/Representative dan lain-lain.
Samuel P. Huntington
dalam bukunya yang berjudul “Tle Third Ware: Democratization in The Late
Twentieth Century” menyebut masa 1974-1990-an adalah sebagai gelombang
demokrasi ketiga. Pada masa ini gelombang demokrasi berhembus ke seluruh dunia
dalam bentuk transisi politik yang dialami sekitar tiga puluh negeri dari
sistem politik nondemokratis ke sistem demokratis.
ü Gelombang
pertama, berakar dari revolusi Perancis dan revolusi Amerika Serikat,
namun kemunculan lembaga-lembaga demokrasi nasional yang merupakan
fenomena abad ke 19. Dalam abad itu , lembaga-lembaga demokrasi di
sejumlah besar negeri berkembang secara berangsur-angsur sehinga sulit
serta subjektif dalam menyebut suatu waktu tertentu di mana setelah titik waktu
itu system politiknya diangap demokratis.
ü Gelombang
kedua, sebuah gelombang demokratisasi yang pendek mulai muncul
pada masa perang dunia II. Pendudukan sekutu mendorong lahirnya lembaga-lembaga
demokratis di Jerman Barat, Italia, Austria, Jepang dan Korea, sementara
tekanan Soviet mematikan demokrasi yang baru lahir di Cekoslowakia dan
Hongaria, pada dasa warsa 1940-an dan awal dasa warsa 1950-an Turki
dan Yunani bergerak kearah demokrasi.
ü Gelombang
ketiga, demokratisasi dalam masa 15 tahun setelah berakhirnya
pemerintahan diktator Portugal pada tahun 1974, pada sekitar 30 Negara di
Eropa, Asia dan Amerika Latin rezim rezim demokratis mengantikan rezim-rezim
otoriter. Di negara negera lain berlangsung liberalisasi yang cukup berarti
dalam rezim otoriter, di negeri lain ada gerakan-gerakan yang mendorong
pertumbuhan demokrasi yang memperoleh kekuatan dan legitimasi .
2.
Tiga asumsi penerimaan demokrasi menurut Amien Rais :
Menurut pendapat saya adalah dalam pengantar buku Demokrasi dan
Proses Politiknya, menyebutkan ada tiga asumsi yang membuat demokrasi diterima
secara luas di dunia. Pertama,
demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang
mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik luhur yang akan
memberikan manfaat bagi kebanyakan negara. Kedua, demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan
dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang sampai ke zaman Yunani Kuno,
sehingga ia tahan bantingan zaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu
lingkungan politik yang stabil. Ketiga,
demokrasi dipandang sebagai sistem yang paling alamiah dan manusiawi sehingga
semua rakyat dinegara manapun akan memilih demokrasi bila mereka diberi
kebebasan untuk melakukan pilihannya.
3.
Sebenarnya, dapat dikatakan bahwa
pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan
partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhannya, pengertian pokok itu
telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi,
sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat kepada
demokrasi yang berbeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan
demikian, bentuk demokrasi negara yang satu akan berbeda dengan bentuk
demokrasi negara yang lain dan bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan
berbeda dari bentuk demokrasi pada satu masa yang lain. Misalnya, bentuk
demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS
tahun 1949 dan masa UUD Sementara tahun
Di dunia barat, demokrasi
berkembang di dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas, merdeka). Oleh
karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal,
yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang
di atas kepentingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah
sistem-sistem pemerintahan yang liberal. Di dalam sistem pemerintahan ini,
peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak di dalam kehidupan
masyarakat. karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat di dunia Barat,
sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.
Atas dasar itu, berikut akan kita
bahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B.
Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja
tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini,
melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik
masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diuatarakan Henry B Mayo :
1.
Menyelesaikana perselisihan /
pertikaian dengan damai dan secara melembaga / sukarela.
2.
Menjamin terselenggaranya
perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3.
Menyelenggarakan pergantian
pimpinan secara teratur
4.
Membatasi pemakaian kekekarasan
dan pemaksaan sampai minimum
5.
Mengakui dan menganggap wajar
adanya keanekaragaman
6.
Menjamin tegaknya keadilan
7.
Memajukan ilmu pengetahuan dan
pengakuan penghormatan atas kebebasan
Dengan demikian, bahwa untuk
melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga
sebagai berikut :
1.
Pemerintahan yang bertanggung
jawab
2.
Suatu dewan perwakilan rakyat
yanag mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat
yang dipilih melalui pemilihan umum secara bebas dan rahasia. Dewan ini harus
mempunyai fungsi pengawasan terhadap pemerintah tentu saja pengawasan yang
konstruktif (kritik membangun) dan sesuai normatif (aturan yanag berlaku)
3.
Suatu organisasi politik yang
mencakup satu atau lebih partai politik. Parpol ini menjalin hubungan yang
rutin dan berkesinambungan antara rakyat dengan pemerintah.
4.
Pers dan media massa yang bebas
untuk menyatak pendapat.
5.
Sistem Peradilan yang bebas untuk
menjamin hak-hak azasi dan mempertahankan keadilan.
4.
Demokrasi merupakan suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat dan untuk rakyat. Baik secara langsung atau yang disebut demokrasi
langsung dan melalui perwakilan atau yang disebut demokrasi perwakilan.
Istilah ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía “kekuasaan rakyat”.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Salah satu contoh Negara
demokrasi adalah Indonesia, karena Indonesia bercita-cita pembentukkan Negara
demokrasi yang berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme dengan
tujuan menciptakan masyarakat yang sosialis. Menurut saya, demokrasi itu sangat
penting dan berlandaskan keadilan. Maksudnya yaitu terbukanya peluang kepada
semua orang. Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan
hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta
pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Bentuk demokrasi itu dibedakan
menjadi dua bentuk yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Sedangkan demokrasi
perwakilan,adalah seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Indonesia termasuk salah satu
Negara demokrasi, misalnya dalam pemilihan Presiden, Gubernur itu dipilih
dengan cara demokrasi, yaitu dengan cara pemilu dengan syarat usia sudah 17
tahun. Menurut saya, demokrasi akan menciptakan keadilan karena pemilihannya
itu berasal dari rakyat dan hasilnya juga untuk rakyat. Jadi rakyat juga ikut
berpartisipasi dalam pembentukan Negara kita ini menjadi Negara yang
dicita-citakan bangsa, Negara yang adil dan makmur serta sejahtera.
Namun, zaman sekarang masih
banyak rakyat yang belum memahami apa artinya demokrasi, mereka belum mengerti
dampak apa yang di dapat ke depannya jika tidak ada demokrasi. Misalnya saat
pemilihan Presiden, masih banyak rakyat yang golput atau tidak memilih. Padahal
satu suara rakyat saja itu sangat mempengaruhi pembentukkan Negara kita
ini. kita bisa lihat seberapa pentingnya kita harus menyadari pentingnya
demokrasi dalam Negara kita. Karena dalam Negara ini semua dari rakyat dan
hasilnya pun untuk rakyat. Rakyat harus selalu berpartisipasi dalam
kepentingan Negaranya. Jadi, kita harus menerapkan system demokrasi dengan
baik. Agar bisa mencapai Negara yang adil, makmur dan sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar