Minggu, 24 Maret 2013

nilai nilai tanah


Tanah mempunyai nilai yang dapat memberikan manfaat kepada manusia yang mencangkup beberapa aspek nilai yaitu:

Nilai Produksi
Tanah dapat dikatakan mempunyai nilai produksi karena tanah merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh tuhan YME untuk makhluk hidup di permukaannya maka dari itu kita wajib untuk menjaga dan membuat bagaimana tanah itu menjadi bermanfaat untuk memakmurkan kita semua, dalam hal ini tanah banyak memberikan kemanfaatan bagi makhluk hidup untuk mengambil makanan yang telah tersedia yang digunakan untuk bertahan hidup.

Nilai Lokasi
Tanah dikatakan dapat memiliki nilai lokasi karena tanah merupakan tempat yang sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup yang berada dipermukaannya. Didalam kehidupan manusia khususnya tanah merupakan hal yang sangat dibutuhkan semua lapisan masyarakat, tidak hanya petani, namun orang umum pun sangat butuh tanah untuk tinggal di suatu tempat dan untuk menentukan atau menyatakan tempat dimana kita tinggal.

Nilai Lingkungan
Pada dasarnya tanah memiliki nilai lingkungan karena tanah merupakan tempat yang digunakan untuk tinggal makhluk hidup sehingga dalam kehidupannya makhluk hidup menggunakan tanah sebagai tempat yang untuk berpijak sehingga dalam kehidupannya makhluk hidup mau tidak mau harus berinteraksi dengan interaksi akan menghasilkan beberapa macam lingkungan. Misalnya : lingkungan tempat tinggal, lingkungan sosial dll.

Nilai Sosial
Tanah dapat dikatakan memiliki nilai sosial pada dasarnya karena tanah merupakan tempat tingal makhluk hidup terutama manusia. Dalam menjalankan kehidupannya manusia tak luput dari interksi sosial yaitu hubungan antara manusia satu dengan yang lainya yang mana hubungan tadi menimbulkan suatu .

Nilai Politik
Tanah dapat dikatakan memiliki nilai politik karena pada dasarnya makhluk hidup yang berada di permukaannya khususnya manusia ingin menguasai atau memiliki tanah yang luas agar dapat dikatakan mempunyai kekuasaan.

Nilai Hukum
Tanah dapat dikatakan memiliki nilai hukum karena jika tidak diatur maka tanah akan mutlak dikuasai oleh segelintir orang saja oleh karena itu hukum atas tanah harus diadakan.